Minahasa berasal dari
kata MINAESA yang berarti persatuan, yang mana zaman dahulu Minahasa
dikenal dengan nama MALESUNG. Menurut penyelidikan dari Wilken dan Graafland
bahwa pemukiman nenek moyang orang Minahasa dahulunya di sekitar pegununggan
Wulur Mahatus, kemudian berkembang dan berpindah ke Mieutakan (daerah sekitar
tompaso baru saat ini).
Orang Minahasa yang dikenal dengan keturunan
Toar Lumimuut pada waktu itu dibagi dalam 3 (tiga) golongan yaitu :
- Makarua Siow : para pengatur Ibadah dan Adat
- Makatelu Pitu : yang mengatur pemerintahan
- Pasiowan Telu : Rakyat
Berdasarkan penyelidikan Dr. J.P.G. Riedel,
sekitar tahun 670 di Minahasa telah terjadi suatu musyawarah di watu
Pinawetengan yang dimaksud untuk menegakkan adat istiadat serta pembagian
wilayah Minahasa. Pembagian wilayah minahasa tersebut dibagi dalam beberapa
anak suku, yaitu:
- Anak suku Tontewoh (Tonsea) : wilayahnya ke timur laut
- Anak suku Tombulu : wilayahnya menuju utara
- Anak suku Toulour : menuju timur (atep)
- Anak suku Tompekawa : ke barat laut, menempati sebelah timur tombasian besar
Pada saat itu belum semua daratan
minahasa ditempati, baru sampai di garisan Sungai Ranoyapo, Gunung Soputan, Gunung
Kawatak, Sungai Rumbia. Nanti setelah permulaan abad XV dengan semakin
berkembangnya keturunan Toar Lumimuut, dan terjadinya perang dengan Bolaang
Mongondow, maka penyebaran penduduk makin meluas ke seluruh daerah Minahasa.
Hal ini sejalan dengan perkembangan anak suku
sepert anak suku Tonsea, Tombulu, Toulour, Tountemboan, Tonsawang, Ponosakan
dan bantik. Di Minahasa sejak dahulu tidak mengenal adanya pemerintahan yang
diperintah oleh raja, Yang ada adalah :
- Walian : Pemimpin agama / adat serta dukun
- Tonaas : Orang keras, yang ahli dibidang pertanian, kewanuaan, mereka yang dipilih menjadi kepala walak
- Teterusan : Panglima perang
- Potuasan : Penasehat
Dengan lembaran Negara Nomor 64 Tahun
1919, Minahasa di jadikan daerah otonom. Pada saat itu Minahasa terbagi dalam
16 distrik, yaitu : distrik Tonsea, Manado, Bantik, Maumbi, Tondano, Touliang,
Tomohon, Sarongsong, Tombariri, Sonder, Kawangkoan, Rumoong, Tombasian,
Pineleng, Tonsawang, dan Tompaso.
Tahun 1925, 16 distrik tersebut dirubah
menjadi 6 distrik, yaitu : distrik Manado, Tonsea, Tomohon, Kawangkoan,
Ratahan, dan Amurang. Sejalan dengan perkembangan otonomi maka tahun 1919, Kota
Manado yang berada di tanah Minahasa, diberikan pula otonom menjadi Wilayah
Kota manado.
Kemudian karena kemajuan yang semakin cepat,
maka status kecamatan Bitung, berdasarkan Peraturan pemerintah nomor 4 Tahun
1975, Tanggal 10 April 1975, telah ditetapkan menjadi Kota Administratif
Bitung, dan selanjutnya pada tahun 1982 ditetapkan menjadi Kota Bitung.
Dalam rangka untuk meningkatkan daya guna dan
hasil guna dalam rentang kendali penyelenggaraan tugas pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan serta pembinaan dan pelayanan masyarakat usulan
pembentukan kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon diproses bersama-sama
dengan 25 calon Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia, dan setelah melalui proses
persetujuan DPR-RI, maka Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon ditetapkan
menjadi Kabupaten dan Kota Otonom di Indonesia melalui UU Nomor 10 tahun 2003,
tertanggal 25 Pebruari 2003.
Pada tanggal 21 Nopember 2003, dengan UU
Nomor 33 Tahun 2003, Kabupaten Minahasa Utara ditetapkan menjadi daerah
otonom yang baru. Kabupaten Minahasa Selatan, pada tanggal 23 Mei 2007, juga
telah memekarkan Kabupaten Minahasa Tenggara.
Dengan adanya Pemekaran tersebut maka wilayah
Minahasa menjadi 4 (empat) Kabupaten (Kabupaten Minahasa, Minahasa Selatan,
Minahasa Utara, Minahasa Tenggara) dan 3 (tiga) Kota (Kota Manado, Bitung dan
Tomohon).
No comments:
Post a Comment